SIREKAP 2024

 

Di Manakah Keberadaan Status Server dan Storage yang Terkoneksi pada Beberapa Sistem Aplikasi Pendukung Kegiatan Pemilu 2024 Selama Ini?


  1. KPU RI menggunakan jasa solusi Infrastruktur TIK dari luar untuk layanan CDN (Content Delivery Network)Cloud Server Cloud, dan tentunya termasuk Security Proteksi DDOS, beserta WAF (Web Application Firewall) untuk SIREKAP dan Situ Info Publik Pemilu 2024 dari ALIBABA CLOUD (Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.)
  2. KPU RI sebelum memutuskan penggunaan layanan infrastruktur TIK dari luar, mungkin mempertimbangkan dikarenakan infrastruktur TIK di Indonesia belum memadai, di mana ada beberapa wilayah yang belum mampu mengakses informasi melalui jejaring dan hambatan geografis yang menjadi kendala beberapa daerah.
  3. Dari pengalaman pemilu di Indonesia yang terlah terjadi dan saat ini sedang berlangsung, hendak memberikan saran dan masukan bahwa sudah saatnya untuk pemilu berikutnya. Pemerintah Pusat atas nama Bangsa dan Negara RI bersama Rakyat Indonesia, berkolaborasi untuk mulai memikirkan secara strategis dengan baik dan benar didukung tim ahli yang berkompeten, dilakukan secara berintegritas, adil dan jujur, untuk membangun Infrastruktur TIK karya anak bangsa dan 100% untuk bisa melindungi kekayaan data dan digital kita agar bisa dikuasai oleh Negara.
  4. Untuk pengembangan dan perbaikan kedepan menjadi lebih baik dalam pemilu berikutnya yang lebih berintegritas, transparan, akuntabel, adil, dan jujur, selain dengan penggunaan infrastruktur TIK di Indonesia, perlu memperhatikan penyesuaian terhadap kebijakan-kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang terkait, dimana bisa mengarah pada mekanisme menuju E-Democracy, salah satunya pada aplikasi-aplikasi penunjang proses kegiatan Pemilu, mulai dari penentuan logical parameter dan alur proses kerja yang lebih efektif sesuai aturan dan batasan terhadap aplikasi, dan beberapa implementasi teknologi berkemajuan dan lebih baik dan aman, salah satunya pilihannya dengan mengimplementasikan konsep/teknologi blockchain pada framework aplikasi E-Voting, di mana solusi ini memungkinkan untuk mengantisipasi beberapa masalah yang sering terjadi, antara lain terhadap data pemilih ganda yang berpotensi memilih lebih dari satu, terdapat surat suara yang telah tercoblos, terhadap pendistribusian kotak suara dan surat suara yang terkendala baik sebelum dan sesudah pemungutan suara, dan terhadap banyak petugas pemilu yang meninggal dan sakit dikarenakan kelelahan saat bertugas.

Sebagai tambahan informasi lain, sebelumnya saya telah memberikan beberapa pengetahuan terkait indikasi proses, dan pola kerja, juga logical parameter ada di aplikasi SIREKAP, dan saya sampaikan kembali di sini, sebagai berikut:

  1. Document & Data Capture SIREKAP KPU, aplikasi ini diindikasikan menggunakan konsep Intelligent Automation Document Processing, dengan melakukan extract data dari unstructured dokumen Model C1 Pleno/C.HASIL yang dipindai oleh KPPS kemudian diunggah melalui aplikasi versi Web ataupun versi Mobile yang terkoneksi dengan API Integration Services pada teknologi recognition engine-nya untuk OCR, ICR, OMR, dan Barcode/QR Code. Kemudian selanjutnya Digitize Paper akan terjadi sesuai setelan dan konfigurasi terhadap captured document template yang sudah teruji untuk pengambilan dokumen dan data.
  2. Recognition Engine SIREKAP KPU, aplikasi ini melalui recognition engine-nya harusnya bisa melakukan proses memindai, mengklasifikasikan, mengenali, memvalidasi, memverifikasi, dan mengekspor data dan gambar dengan cepat dan akurat, apalagi jika sudah mencakup kemampuan yang didukung AI. Pada prosesnya, dengan menggunakan berbagai pusataka ratusan tindakan berbasis skrip dan berbasis kode (.NET, C#, JSON) dengan pola create, parse, query, dan modify, harusnya bisa menangkap data dari semua dokumen terstuktur pada dokumen Model C1 Pleno/C.HASIL yang isiannya sangat bervariasi dan bisa melakukan penyerdahanaan entri data manual terhadap entri indeks  untuk values terhadap flat fields dengan menggunakan pengenalan secara otomatis dalam mengidentifikasi nilai indeks dan mengotomatisasikan pada setiap dokumen.
  3. Compliance Transparency SIREKAP KPU, dalam hal ini untuk menjaga data dan informasi akurat, harusnya bisa gunakan alur kerja otomatis dalam pemrosessan dokumen Model C1 Pleno/C.HASIL. Jenjang verifikasi dan persetujuan terhadap hasil akhir yang dipublikasikan, harusnya sudah melewati proses identifikasi dengan validasi bertingkat secara sistem, mulai dari KPPS, PPS, PPK, juga dibantu oleh PPDP yang memegang data pemutakhiran pemilih, sehingga itu semua mengarah pada transparansi kepatuhan yang harus dijaga. Untuk kontrol terhadap keamanan data berbasis konten, harusnya sudah diterapkan untuk menjaga keamanan data terhadap hasil perolehan suara PEMILU 2024 di Indonesia.
  4. Server & Storage SIREKAP KPU, dalam dalam konteks kerahasiaan data negara, harusnya untuk Server dan Storage menggunakan solusi infrastruktur TI yang tepat dalam pengolahan data terpusat yang dikendalikan dan dikuasai penuh oleh negara secara konstitusi. (On-Premise Server & Storage). Negara dalam hal ini KPU RI, harusnya sudah mempertimbangkan keamanan dan aksesibiltas terhadap datanya. KPU RI harusnya memiliki tingkat kontrol yang tinggi dalam memegang kendali penuh atas database yang tersimpan di dalamnya. Jika saat ini, dan hingga saat ini SIREKAP KPU yang telah digunakan ini masih terhubung dengan infrastuktur TI dari luar, maka akan menjadi keraguan dan kekhawatiran kita semua terhadap tingkat keamanan dan jaringan aplikasi SIREKAP KPU dalam mengantisipasi bahaya yang lebih serius

Pandangan lain juga terhadap langkah kebaikan dan kebenaran yang mungkin perlu dilakukan jika memang diperlukannya Audit Forensik TI terhadap KPU RI pada Pemilu 2024 ini, sesuai saran dan usulan dari beberapa pihak, berikut hal yang perlu diperhatikan:

  1. Meminta kepada KPU RI untuk setiap dokumen kontrak/perjanjian kerja sama atas penggunaan layanan infrastrultur TIK yang digunakan selama ini dari ALIBABA CLOUD.
  2. KPU RI harus memberikan login access ke Domain/Hosting Control Panel kepada Tim Audit Forensik TI agar bisa melihat kejelasan dan detailnya pada setiap aplikas yang digunakan.
  3. KPU RI harus bersedia untuk melakukan penelusuran bersama PPATK terhadap dana transaksi yang keluar untuk pengembangan aplikasi, layanan sewa domain dan hosting, serta layanan tambahan lainnya yang digunakan.
  4. Memastikan keterikatan dugaan pelanggaran aturan atau kesalahan dalam alogaritma aplikasi-aplikasi yang digunakan dalam sumber data dan informasi yang dipublikasikan mulai audit trail sebelum penyelenggaraan pemungutan suara dan setelah pemungutan suara.

Demikian hal ini  saya sampaikan dan semoga hal ini adalah salah satu langkah kebaikan kita semua sebagai warga negara Indonesia untuk terus berbuat baik dalam kebenaran dan berbuat benar demi kebaikan, dan juga sebagai langkah dalam ikut serta mencerdasakan kehidupan berbangsa dan bernegara.


rasx

Rizki Agung Sentosa

Perkenalkan nama lengkap saya Rizki Agung Sentosa, biasa dipanggil Rizki/Agung. Saya lahir pada tahun 2002. kini saya sedang menjadi Mahasiswa di Kampus Universitas Bina sarana Informatika jurusan Ilmu Komputer S1

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama