ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY”
Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Tugas Mata kuliah EPTIK
Program Studi Ilmu Komputer
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2022
DISUSUN OLEH
[15200060] Mohamad Ridwan Apriyadi
[15200048] Riski Agung sentosa
[15200237] Muhammad Rizky Thio
[15200063] M Aldi Ramadhan
[15200180] Marcelino Raja Putra Tambunan
Source Video Youtube:
Source Makalah: https://drive.google.com/drive/folders/1LwR_9HM2OIl-4ltQB17O9LRUz2gm4wgE?usp=share_link
Disini kita akan membahas tentang Data Forgery. Kami menyadari terdapat
banyak kekurangan di dalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat
khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing serta mendo’akan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan
makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu
EPTIK.
1.1. Latar Belakang
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat
dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung
semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa
mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk
melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu
akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga
menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan
untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika
dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak
kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah
cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia
maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari
cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya).
Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Data Forgery
2. Menambah ilmu dan pengetahuan tentang Data Forgery.
3. Mengetahui contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi.
Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenehi nilai tugas mata
kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi pada semester 6 di Universitas
Bina Sarana Informatika.
1.3. Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, maka penulis akan membatasi masalah yaitu
mengenai definisi Data Forgery dan contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi
di Indonesia.
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan
jaringan computer atau jaringan nirkabel untuk melakukan kejahatan tersebut.Jadi
tanpa kontak fisik langsung seseorang bisa mengambil sesuatu dari korbannya.Tak
hanya digunakan untuk merampok,internet juga bisa digunakan untuk menyebarkan
berita-berita palsu yang dapat mengancam kedamaian dunia (Eko Prabowo, 2020).
2.2. Klasifikasi Kejahatan Cybercrime
Berikut klasifikasi kejahatan cybercrime, diantaranya:
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta
aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.3. Pengertian Cyber Law
Cyber law yang merupakan keseluruhan asas–asas, norma ataupun kaidah
lembaga–lembaga, institusi–institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten
multimedia dan infrastruktur telekomunikasi (Ramli et al., 2019)
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw juga merupakan sebuah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat, hukum juga memberikan
kemungkinan-kemungkinan untuk diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan
dan memaksakan kehendak untuk mematuhi segala prinsip yang terkandung di
dalamnya.
3.1. Pengertian Data Forgery
Data Forgery adalah data pemalsuan, atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-
olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-
dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki ole h
institusi atau lembah yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh
si pemilik data tersebut.
3.2. Dasar Hukum Data Forgery
Berikut ini merupakan dasar hukum dari kejahatan data forgery yang telah diatur
dalam UU ITE Tahun 2008
A. Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem
pengamanan.
B. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah‐olah data yang otentik
C. Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
D. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
3.3. Contoh Kasus Data Forgery
1. Kejahatan Data Forgery pada E-Banking BCA
A. Kronologi Kasus
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang
mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga
sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet
banking BCA
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar
US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA, www.klikbca.com , seperti:
- www.klikbca.com
- kilkbca.com
- clikbca.com
- klickbca.com
- klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal
tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker
tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang
memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang
tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat
digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan
black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA.
Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi
hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam
situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-
diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven
antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA,
sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini
bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan
bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil
data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
B. Modus Pelaku Kejahatan
Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website
Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk
mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
C. Isi Surat Pernyataan Pelaku
Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001
Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: RIZKI RIDWAN MARSEL
Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan
permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah
menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang
kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa
saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut.
Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh
pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya
tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya.
Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini. Dengan
ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa
keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang
ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama
sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli
saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal
pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening
pelanggan.
Saya tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos
sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA.
Melainkan, yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan
dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman
login http://www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan,
saya akui.
Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua
file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di
http://www.klikbca.com/. yang dilihat pemakai, kecuali file halaman
depan dan halaman login
Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH
BERDAMPAK AKHIR POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para
pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu
keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda? “Pengamanan
berlapis-lapis. SSL 128 bit… Disertifikasi oleh Verisign…Firewall
untuk membatasi akses… Userid dan PIN.” Apakah seseorang harus
menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol
semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening
pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang.
Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL
domain.com/.net/.org yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat
database whois untuk melihat betapa banyaknya domain plesetan-
plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini
adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan
masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya
sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada
khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA
maupun customernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan
kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak
saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya
timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan
permohonan maaf saya. Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga
kepada media massa sebagai permohonan maaf kepada publik dan akan
saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel
sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk
diturunkan.
Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak
mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti
yang saya jelaskan inilah yang terjadi dan tidak pernah ada
penyalahgunaan data atau pencurian data.
3.4. Solusi Kasus Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-
kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan dari kasus yang dibahas di atas, maka penulis dengan ini akan
menarik sebuah kesimpulan, data forgery merupakan sebuah kejahatan dalam dunia
maya, dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh sebuah institusi atau lembaga yang miliki
situs web database. Motif yang biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen perusahaan e-commerce dengan membuat menjadi seolah-
olah terjadi “salah ketik” yang kemudian pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang nantinya
dapat di salah gunakan.
4.2. Saran
Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan
kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
2. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
4. Perlunya Penanggulangan Global, bahwa cybercrime membutuhkan
tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat
kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
5. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Eko Prabowo, R. W. (2020). Perancangan Motion Graphic Iklan Layanan Masyarakat
“Waspada Terhadap Cybercrime.” DeKaVe,
1(1),
57–63.
https://doi.org/10.24821/dkv.v1i1.3871
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Budhijanto, D., Permata, R. R., Adolf, H., Damian, E., …
Palar, A. (2019). PRINSIP-PRINSIP CYBER LAW PADA MEDIA OVER THE
TOP E-COMMERCE BERDASARKAN TRANSFORMASI DIGITAL DI
INDONESIA. 1.
https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/
https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/contoh-data-forgery/
https://giroksite.wordpress.com/2017/03/28/data-forgery/
Kerenn
BalasHapus