MENGETAHUI SEBERAPA PENTING NYA DATA FORGERY

 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI

DATA FORGERY” 

Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Tugas Mata kuliah EPTIK 



 

Program Studi Ilmu Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika 

Universitas Bina Sarana Informatika 

2022 

 

DISUSUN OLEH 

[15200060] Mohamad Ridwan Apriyadi

[15200048] Riski Agung sentosa

[15200237] Muhammad Rizky Thio

[15200063] M Aldi Ramadhan

[15200180] Marcelino Raja Putra Tambunan 


Source Video Youtube:

Source Makalah: https://drive.google.com/drive/folders/1LwR_9HM2OIl-4ltQB17O9LRUz2gm4wgE?usp=share_link

 


Disini kita akan membahas tentang Data Forgery. Kami menyadari terdapat 

banyak kekurangan di dalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat 

khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kami 

mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, 

membimbing serta mendo’akan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan 

makalah ini. 

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu 

EPTIK. 


1.1. Latar Belakang


Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat 

dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung 

semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa 

mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk 

melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu 

akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga 

menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan 

untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika 

dipergunakan untuk hal-hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak 

kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain. 

Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah 

cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia 

maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari 

cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). 

Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan 

menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama 

khususnya jaringan internet. 


1.2. Maksud dan Tujuan 

Adapun maksud dari pembuatan makalah ini yaitu:


1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Data Forgery


2. Menambah ilmu dan pengetahuan tentang Data Forgery.


3. Mengetahui contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi.


Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenehi nilai tugas mata 

kuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi pada semester 6 di Universitas 

Bina Sarana Informatika. 


1.3. Batasan Masalah

Dalam penulisan makalah ini, maka penulis akan membatasi masalah yaitu 

mengenai definisi Data Forgery dan contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi 

di Indonesia. 


LANDASAN TEORI 

2.1. Pengertian Cybercrime


Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan 

jaringan computer atau jaringan nirkabel untuk melakukan kejahatan tersebut.Jadi 

tanpa kontak fisik langsung seseorang bisa mengambil sesuatu dari korbannya.Tak 

hanya digunakan untuk merampok,internet juga bisa digunakan untuk menyebarkan 

berita-berita palsu yang dapat mengancam kedamaian dunia (Eko Prabowo, 2020). 



2.2. Klasifikasi Kejahatan Cybercrime

Berikut klasifikasi kejahatan cybercrime, diantaranya:

 

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut 

dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan 

yuridiksi negara mana yang berlaku. 

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang 

terhubung dengan internet. 

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial 

yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. 

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta 

aplikasinya. 

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara. 


2.3. Pengertian Cyber Law 

 

Cyber law yang merupakan keseluruhan asas–asas, norma ataupun kaidah 

lembaga–lembaga, institusi–institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang 

dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi, memanfaatkan konten 

multimedia dan infrastruktur telekomunikasi (Ramli et al., 2019) 

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang 

umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw juga merupakan sebuah aspek 

hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang 

perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi 

internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Hukum dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara apa yang boleh dan 

tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat, hukum juga memberikan 

kemungkinan-kemungkinan untuk diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan 

dan memaksakan kehendak untuk mematuhi segala prinsip yang terkandung di 

dalamnya. 


3.1. Pengertian Data Forgery


Data Forgery adalah data pemalsuan, atau dalam dunia cybercrime Data 

Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen 

penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini 

biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah- 

olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena 

korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah 

gunakan. 

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen- 

dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki ole h 

institusi atau lembah yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery 

biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh 

si pemilik data tersebut. 



3.2. Dasar Hukum Data Forgery

Berikut ini merupakan dasar hukum dari kejahatan data forgery yang telah diatur 

dalam UU ITE Tahun 2008


A. Pasal 30

1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain 

dengan cara apa pun. 

 

2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun 

dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau 

Dokumen Elektronik. 

3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 

mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun 

dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem 

pengamanan. 


B. Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 

melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan 

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar 

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap 

seolah‐olah data yang otentik 


C. Pasal 46 

1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

 

30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 

dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta 

rupiah). 

2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 

dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta 

rupiah). 

3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun

dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta 

rupiah). 


D. Pasal 51 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 

35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling 

banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah). 


3.3. Contoh Kasus Data Forgery

1. Kejahatan Data Forgery pada E-Banking BCA

A. Kronologi Kasus


Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan 

internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang 

mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan 

media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya 

Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur 

Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat 

website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga 

sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang 

salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet 

banking BCA 

Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar 

US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah 

mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking 

BCA, www.klikbca.com , seperti:

- www.klikbca.com 

- kilkbca.com

- clikbca.com

- klickbca.com

- klikbac.com


Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal 

tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker 

tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang 

memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud 

melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni 

dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang 

tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat 

keamanan dari situs milik BCA tersebut. 

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah 

mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. 

Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat 

digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan 

black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar 

tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. 

Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi 

hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam 

situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, 

juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam- 

diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven 

antara lain scans, sniffer, dan password crackers. 

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, 

sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi 

privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini 

bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan 

bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil 

data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu 

privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan 

password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. 


B. Modus Pelaku Kejahatan

Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website 

Bank BCA yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk 

mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah. 


C. Isi Surat Pernyataan Pelaku 

Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001 

Dear BCA, 

Dengan ini saya: 

Nama: RIZKI RIDWAN MARSEL

Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241 

Pembeli domain-domain internet berikut: 

WWWKLIKBCA.COM 

KILKBCA.COM 

CLIKBCA.COM 

KLICKBCA.COM 

KLIKBAC.COM 


Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan 

permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah 

menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang 

kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa 

saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. 

Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh 

pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya 

tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. 

Mohon      BCA      segera       menindaklanjuti       data       ini.   Dengan 

ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa 

keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang 

ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama 

sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli 

saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal 

pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening 

pelanggan. 

Saya tidak pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos 

sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. 

Melainkan, yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan 

dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman 

login http://www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, 

saya akui. 

Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua 

file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di 

http://www.klikbca.com/. yang dilihat pemakai, kecuali file halaman 

depan dan halaman login 

Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH 

BERDAMPAK   AKHIR   POSITIF   KETIMBANG   NEGATIF. Para 

pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu 

keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda? “Pengamanan 

berlapis-lapis. SSL 128 bit… Disertifikasi oleh Verisign…Firewall 

untuk membatasi akses… Userid dan PIN.” Apakah seseorang harus 

menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol 

semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening 

pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang. 

Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL 

domain.com/.net/.org yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat 

database whois untuk melihat betapa banyaknya domain plesetan- 

plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini 

adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan 

masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya 

sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada 

khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA 

maupun customernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan 

kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak 

saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya 

timbulkan,   tapi   hanya   untuk   menunjukkan   rasa   penyesalan   dan 


permohonan maaf saya. Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga 

kepada media massa sebagai permohonan maaf kepada publik dan akan 

saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel 

sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk 

diturunkan. 

Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak 

mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti 

yang saya jelaskan inilah yang terjadi dan tidak pernah ada 

penyalahgunaan data atau pencurian data. 


3.4. Solusi Kasus Data Forgery

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- 

kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan 

konvensional. 

2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa 

dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus. 

3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan 

menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. 

4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum 

memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi 

karena kurangnya ketelitian pengguna. 


4.1. Kesimpulan

Berdasarkan dari kasus yang dibahas di atas, maka penulis dengan ini akan 

menarik sebuah kesimpulan, data forgery merupakan sebuah kejahatan dalam dunia 

maya, dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di 

internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh sebuah institusi atau lembaga yang miliki 

situs web database. Motif yang biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ini biasanya 

ditujukan pada dokumen perusahaan e-commerce dengan membuat menjadi seolah- 

olah terjadi “salah ketik” yang kemudian pada akhirnya akan menguntungkan pelaku 

karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang nantinya 

dapat di salah gunakan. 


4.2. Saran

Berkaitan dengan Data Forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk 

pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah : 

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan 

kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan 

konvensional. 

2. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan 

menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. 

3. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum 

memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi 

karena kurangnya ketelitian pengguna. 

4. Perlunya Penanggulangan Global, bahwa cybercrime membutuhkan 

tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat 

kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional. 

5. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta 

pentingnya mencegah kejahatan tersebut. 


DAFTAR PUSTAKA

Eko Prabowo, R. W. (2020). Perancangan Motion Graphic Iklan Layanan Masyarakat 

“Waspada Terhadap Cybercrime.” DeKaVe, 

1(1), 

57–63. 

https://doi.org/10.24821/dkv.v1i1.3871 

Ramli, T. S., Ramli, A. M., Budhijanto, D., Permata, R. R., Adolf, H., Damian, E., … 

Palar, A. (2019). PRINSIP-PRINSIP CYBER LAW PADA MEDIA OVER THE 

TOP E-COMMERCE BERDASARKAN TRANSFORMASI DIGITAL DI 

INDONESIA. 1. 

https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/

https://farahdilablog.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/contoh-data-forgery/

https://giroksite.wordpress.com/2017/03/28/data-forgery/ 

 

Rizki Agung Sentosa

Perkenalkan nama lengkap saya Rizki Agung Sentosa, biasa dipanggil Rizki/Agung. Saya lahir pada tahun 2002. kini saya sedang menjadi Mahasiswa di Kampus Universitas Bina sarana Informatika jurusan Ilmu Komputer S1

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama